TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan sedang mereformasi administrasi perpajakan dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) menjadi Core Tax System. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menginstruksikan agar sistem baru tersebut bisa dijalankan pada 2023.
"Saya bilang, paling tidak sebelum Presiden Jokowi selesai, harus selesailah itu," kata Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi Keuangan DPR pada Rabu, 22 September 2021.
Penjelasan tersebut disampaikan Sri Mulyani merespons pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi dari fraksi PDI Perjuangan Dolfie. Ia mempertanyakan proyek Core Tax yang direncanakan Sri Mulyani pada 2022. "Program seperti ini seingat saya sudah sejak 2009, tapi kita tak pernah melihat, kapan efektif dijalankan?" kata dia.
Sri Mulyani lalu bercerita bahwa Core Tax System ini memang sudah pernah digagas pada 2008 sampai 2009. Kala itu, sistem mau dibangun dengan pinjaman luar negeri dari Bank Dunia. Tapi karena ada perbedaan pandangan di internal pemerintah, proyek ini disetop pada 2011.
Akibatnya, kementerian kembali menggunakan SIDJP yang banyak kelemahan. Mulai dari data, pendaftaran, penghitungan, sampai pembayaran pajak yang tidak terintegrasi. Baru pada 2017, Sri Mulyani dan anak buahnya mulai memikirkan kembali pembangunan Core Tax ini.
Pada dasarnya, Core Tax ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan pajak. Tapi karena sistem ini akan menyebabkan perubahan dan investasi yang cukup besar, maka Sri Mulyani membawa rencana ini dalam sidang kabinet. Jokowi setuju dan lahirlah Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Sejak itulah, berbagai upaya persiapan dilakukan. Sri Mulyani membentuk tim penilai untuk menggodok teknis dan teknologi Core Tax. Lalu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo disuruh studi ke negara lain yang sudah menerapkan Core Tax, salah satunya Australia.